Visa Umroh Berlaku Berapa Lama? Aturan Baru 365 Hari dan Batas Tinggal 90 Hari
Bayangkan kamu punya visa umroh yang masih berlaku sampai Agustus 2027. Namun, ketika ingin kembali berangkat pada Februari 2027, ternyata visa tersebut sudah tidak bisa digunakan. Mau mengajukan visa umroh baru pun belum bisa.
Padahal masa berlakunya masih sekitar enam bulan. Lalu, harus bagaimana?
Situasi seperti ini bisa terjadi pada pemegang visa umroh multiple entry yang sering bolak-balik ke Arab Saudi.
Sejak Juli 2026, Arab Saudi memperkenalkan visa umroh multiple entry dengan masa berlaku 365 hari atau satu tahun. Pemegangnya bisa masuk ke Arab Saudi berkali-kali, tetapi total masa tinggal dibatasi hanya 90 hari secara akumulatif.
Ada satu ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan. Berdasarkan konfirmasi yang saya peroleh di lapangan, ketika jatah tinggal 90 hari sudah habis, pemegang visa belum bisa mengajukan visa umroh baru sampai masa berlaku visa sebelumnya berakhir.
Artinya, visa yang masih aktif justru bisa menjadi kendala ketika seluruh jatah tinggalnya sudah digunakan.
Visa Umroh Berlaku Berapa Lama Menurut Aturan Terbaru
Pada 20 Juli 2026, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan visa umroh multiple entry dengan masa berlaku 365 hari (1 tahun) sejak tanggal penerbitan.
Kebijakan ini memungkinkan pemegang visa melakukan beberapa kali perjalanan ke Arab Saudi tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali berangkat, selama persyaratan kunjungannya terpenuhi.
Namun, jangan sampai salah memahami istilah berlaku satu tahun.
Ada dua ketentuan yang berbeda:
- Masa berlaku visa 365 hari, dihitung sejak visa diterbitkan.
- Maksimal masa tinggal 90 hari, dihitung dari akumulasi seluruh kunjungan selama masa berlaku visa.
Sebagai contoh, kamu menggunakan visa tersebut untuk perjalanan umroh selama 12 hari pada September. Kemudian kembali selama 10 hari pada November.
Total masa tinggal yang sudah digunakan adalah 22 hari. Dengan demikian, jatah tinggal yang tersisa tinggal 68 hari.
Jatah tersebut tidak kembali menjadi 90 hari hanya karena kamu sudah pulang ke Indonesia.
Perlu diperhatikan juga bahwa ketentuan ini membahas visa umroh multiple entry yang diumumkan pada juli 2026, bukan berarti seluruh jenis visa Arab Saudi memiliki aturan yang sama.
Bagaimana Kalai Jatah 90 Hari Habis Sebelum Visa Kadaluarsa
Nah, bagian ini cukup penting, terutama bagi seseorang yang sering mendampingi perjalanan umroh. Supaya mudah dipahami, kita gunakan contoh berikut.
Seseorang mendapatkan visa umroh multiple entry yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026 dan berlaku sampai 19 Agustus 2027.
Selama beberapa bulan berikutnya, ia melakukan perjalanan ke Arab Saudi dengan rincian:
- September 2026: umroh 18 hari
- Oktober 2026: umroh 20 hari
- November 2026: umroh 17 hari
- Desember 2026: umroh 15 hari
- Januari 2027: umroh 20 hari
Totalnya tepat 90 hari.
Contoh di atas merupakan simulasi perjalanan untuk mempermudah pemahaman, bukan data perjalanan orang tertentu.
Setelah kembali ke Indonesia pada Januari 2027, orang tersebut sebenarnya masih memiliki visa yang berlaku hingga 19 Agustus 2027. Namun, seluruh jatah masa tinggalnya sudah habis.
Misalnya, ia berencana kembali berangkat pada Februari 2027 untuk mendampingi rombongan umroh selama 11 hari. Rencana tersebut tidak bisa dilakukan menggunakan visa yang sama karena tidak ada lagi masa tinggal.
Lantas, bagaimana kalau mengajukan visa baru?
Tidak Bisa Langsung Mengajukan Visa Baru
Pemegang visa yang sudah menghabiskan jatah 90 hari tidak dapat langsung mengajukan visa umroh baru selama visa sebelumnya masih berada dalam masa berlaku 365 hari. Ketentuan operasional inilah yang perlu mendapat perhatian.
Kembali menggunakan contoh sebelumnya, visa yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026 masih berlaku sampai 19 Agustus 2027.
Walaupun jatah tinggalnya sudah habis sejak Januari, pengajuan visa umroh berikutnya baru dapat dilakukan mulai 20 Agustus 2027, setelah masa berlaku visa sebelumnya berakhir, dengan tetap mengikuti persyaratan pengajuan yang berlaku saat itu.
Jadi, pulang ke Indonesia tidak membuat jatah tinggal dimulai dari awal. Begitu pula mengajukan visa baru bukan solusi yang langsung bisa digunakan ketika visa sebelumnya masih aktif.
Sebagai catatan, aturan 365 hari dan 90 hari akumulatif telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah Saudi. Sementara itu, informasi mengenai pembatasan pengajuan ulang sebelum visa kadaluwarsa dalam pembahasan ini berasal dari konfirmasi praktik pengurusan visa di lapangan.
Setelah masa berlaku visa sebelumnya berakhir dan pengajuan baru sudah diperbolehkan, proses penerbitannya juga perlu diperhitungkan. Sebab, meskipun sistem pengajuan visa umroh sekarang bisa berlangsung cepat, waktu penerbitannya tidak selalu sama untuk setiap orang. Saya pernah membahas lebih lengkap mengenai berapa lama visa umroh keluar, termasuk pengalaman pengajuan yang selesai dalam hitungan menit hingga lebih dari 12 jam.
Dampaknya Tidak Hanya untuk Jamaah Umroh
Bagi kebanyakan jamaah yang hanya berangkat sekali dalam setahun, batas 90 hari mungkin tidak terlalu terasa. Perjalanan umroh umumnya berlangsung sekitar 9 sampai 12 hari, tergantung program yang dipilih.
Namun, ceritanya berbeda bagi orang yang memiliki frekuensi perjalanan jauh lebih tinggi. Misalnya, seorang tour leader atau pembimbing perjalanan yang bisa beberapa kali dalam sebulan mendampingi rombongan ke Arab Saudi.
Jika setiap perjalanan berlangsung 10 hari, delapan kunjungan saja sudah menghabiskan 80 hari. Artinya, masih tersisa 10 hari. Ketika ada jadwal pendampingan berikutnya selama 12 hari, sisa masa tinggal tersebut tentu tidak mencukupi.
Persoalan ini juga perlu diperhatikan oleh mutawif atau pendamping lain yang menggunakan visa umroh untuk perjalanan yang memang diperbolehkan berdasarkan jenis visa tersebut. Penggunaan visa tetap harus sesuai dengan tujuan dan aktivitas yang diizinkan.
Karena itu, bagi orang yang sering bepergian ke Arab Saudi, mencatat akumulasi hari tinggal menjadi sama pentingnya dengan memeriksa masa berlaku visa.
Jangan sampai jadwal keberangkatan berikutnya sudah disiapkan, tetapi ternyata jatah tinggal pada visa tidak lagi mencukupi.
Apakah Visa Multiple Entry Bisa Digunakan Kapan Saja
Meskipun namanya multiple entry, bukan berarti pemegang visa bisa masuk ke Arab Saudi kapan saja tanpa persyaratan tambahan.
Dalam pengumuman resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, setiap kunjungan menggunakan visa ini memerlukan paket layanan dari penyedia yang terakreditasi dalam sistem nusuk.
Durasi paket layanan juga tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang tersedia.
Selain itu, pemegang visa perlu memperoleh izin umroh melalui aplikasi Nusuk sebelum kedatangan, serta memenuhi ketentuan perjalanan dan masuk ke Arab Saudi.
Status visa juga dinonaktifkan setiap kali pemegangnya keluar dari Arab Saudi dan dapat diaktifkan kembali setelah persyaratan untuk kunjungan berikutnya terpenuhi.
Ada pula pembatasan selama musim haji. Visa ini tidak diaktifkan untuk masuk ke Arab Saudi mulai 1 Dzulqa'dah hingga 13 Dzulhijjah.
Jadi, masa berlaku 365 hari tidak otomatis menjamin seseorang dapat masuk pada setiap tanggal yang diinginkan.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Berangkat Lagi
Kalau kamu hanya melakukan perjalanan umroh sekali dalam setahun, mungkin tidak perlu terlalu khawatir dengan akumulasi 90 hari.
Namun, untuk yang sudah beberapa kali menggunakan visa yang sama, ada baiknya memeriksa kembali riwayat perjalanan sebelum menyusun jadwal berikutnya.
Catat tanggal masuk dan keluar dari Arab Saudi pada setiap perjalanan, kemudian hitung total hari tinggal yang telah digunakan berdasarkan catatan resmi perjalanan.
Jangan hanya mengandalkan perkiraan atau mengingat berapa kali sudah berangkat.
Misalnya, kamu merasa baru melakukan enam perjalanan. Kedengarannya belum terlalu banyak. Tetapi kalau setiap perjalanan berlangsung 14 hari, totalnya sudah mencapai 84 hari.
Berarti jatah tinggal hanya tersisa enam hari. Kalau berencana mengambil program umroh 11 hari, tentu ada persoalan yang perlu diselesaikan sebelum keberangkatan.
Untuk memastikan sisa hari tinggal dan kelayakan kunjungan berikutnya, sebaiknya lakukan pengecekan melalui penyelenggara atau provider yang menangani visa.
Hal yang sama berlaku apabila ingin mengajukan visa baru saat visa lama masih aktif. Pastikan status visa sebelumnya dan ketentuan sistem pengajuan terbaru terlebih dahulu.
Jadi, Visa Umroh Berlaku 1 Tahun atau 90 Hari?
Jawabannya, untuk visa umroh multiple entry yang diumumkan pada Juli 2026, masa berlaku visa adalah 365 hari, sedangkan batas total tinggal di Arab Saudi adalah 90 hari secara akumulatif.
Keduanya belaku bersamaan.
Seseorang bisa mempunyai visa yang masih aktif, tetapi sudah tidak bisa melakukan kunjungan berikutnya karena jatah tinggalnya habis.
Berdasarkan informasi operasional yang telah dikonfirmasi di lapangan, pengajuan visa umroh baru dalam kondisi tersebut juga harus menunggu sampai masa berlaku 365 hari dari visa sebelumnya berakhir.
Hal ini mungkin tidak terlalu berpengaruh bagi jamaah yang hanya berangkat sesekali. Namun, bagi orang yang rutin bolak-balik mendampingi perjalanan umroh, ketentuan tersebut dapat memengaruhi perencanaan keberangkatan selama berbulan-bulan.
Jadi, mulai sekarang jangan hanya memperhatikan kapan visa umroh kadaluwarsa. Perhatikan juga berapa hari jatah tinggal yang masih tersedia.
Karena ternyata, visa yang masih berlaku belum tentu masih bisa digunakan untuk perjalanan berikutnya.

Posting Komentar